Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya kepada ibunya. “Ibu,
mengapa Ibu menangis?”.
Ibunya menjawab, “Sebab, Ibu adalah seorang wanita, Nak”.
“Aku tak mengerti” kata si anak lagi.
Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. “Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti….”

Kemudian, anak itu bertanya pada ayahnya. “Ayah, mengapa Ibu menangis?
Sepertinya Ibu menangis tanpa ada sebab yang jelas?”Sang ayah menjawab, “Semua wanita memang menangis tanpa ada alasan”. Hanya itu jawaban
yang bisa diberikan ayahnya.

Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi remaja dan tetap bertanya-tanya,
mengapa wanita menangis.

Pada suatu hari, ia bertemu dengan seorang tua yang bijak lagi penuh wibawa di dalam suatu masjid, lalu ia bertanya .”Wahai Bapak, mengapa
wanita mudah sekali menangis?”
Bapak Tua tersebut menjawab,”Saat diciptakan wanita, Allah membuatnya menjadi sangat utama. Diciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan
isinya, walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan
kepala bayi yang sedang tertidur.

Diberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan, dan mengeluarkan bayi
dari rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap berulangkali menerima cerca
dari anaknya itu.

Diberikan keperkasaan, yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang
menyerah, saat semua orang sudah putus asa.

Pada wanita, Diberikan kesabaran, untuk merawat keluarganya, walau letih,
walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.

Diberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang, untuk mencintai semua
anaknya, dalam kondisi apapun, dan dalam situasi apapun. Walau, tak jarang
anak-anaknya itu melukai perasaannya, melukai hatinya. Perasaan ini pula
yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.

Diberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya, melalui masa-masa
sulit, dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankah tulang rusuklah yang
melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak?
Diberikan kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan untuk
memberikan pengertian dan menyadarkan, bahwa suami yang baik adalah yang tak
pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula, kebijaksanaan itu akan
menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami, agar tetap berdiri,
sejajar, saling melengkapi, dan saling menyayangi.

Dan, akhirnya, Diberikan ia air mata agar dapat mencurahkan
perasaannya.Inilah yang khusus Diberikan kepada wanita, agar dapat digunakan
kapanpun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun
sebenarnya, air mata ini adalah air mata kehidupan”.

Cintai dan Sayangi Ibumu Semasa Hidupnya..
Berbaktilah Kepadanya..
Perbanyaklah Berdoa dan Beramal Saleh Sepeninggalnya..
Agar Ia Bahagia Di Sana..

Ya Allah..Hamba titipkan Ibu hamba kepadaMu..
Ampuni dan Sayangi dia di sana..

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
(As-Sunnah Edisi 08/Th. III/1419-1999)

[Sebuah jawaban dari pertanyaan yang dikemukan kepada Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani; diterjemahkan bebas oleh Muslim Abu Shalihah
dari kitab "Hayaatu al-Albani wa Aatsaaruhu wa Tsanaa-u al-'Ulamaa
'Alaihi" oleh Muhammad bin Ibrahim asy-Syaibani, Juz I/377-391 bab
"Ath-Thariq Ar-Rasyid Nahwa Binaa-i al-Kiyaani Al-Islamiy". Penerbit:
Ad-Daar as-Salafiyah, cet. I, Th. 1407 H/1987 M]

TANYA:

“Fadhilatus Syaikh al-Albani. Anda mengetahui bahwa para pemuda Islam dewasa ini, di banyak tempat sedang sibuk meniti jalan kembali menuju terwujudnya keadaan yang Islami. Padahal di sana banyak rintangan yang menghadang jalan kembali yang haq atau langkah-langkah yang benar; yang diciptakan oleh pemerintahan-pemerintahan (sistem-sistem) yang dhalim; atau akibat dari kesalahan-kesalahan para pemuda Islam sendiri, seperti berlebih- lebihan di dalam beragama atau meremehkannya. Maka menurut pendapat Syaikh, apa langkah-langkah yang benar yang anda nasihatkan kepada Kaum Muslimin, untuk melaksanakan dalam mencapai terwujudnya apa yang mereka kehendaki?.”

JAWAB:

Dengan taufiq Allah, aku katakan: bahwa sesungguhnya keadaaan kaum Muslimin dewasa ini sedang dikelilingi oleh negara-negara kafir yang kuat materinya. Mereka (kaum Muslimin) diuji dengan (berkuasanya) pemerintah-pemerintah yang kebanyakan tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan hanya pada sebagian sisi tertentu, tanpa sebagian yang lainnya. Yang tidak membantu kaum Muslimin untuk melakukan tindakan secara kelompok ataupun secara politik, seandainya mereka mampu melaksanakannya. maka sesungguhnya aku melihat bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan oleh jamaah-jamaah Islamiyah, hendaklap dipusatkan (terbatas) pada DUA POINT yang mendesak. Aku tidak percaya bahwa di sana (selain dua point tadi) ada metode untuk selamat dari kelemahan, kerendahan dan kehinaan yang dialami kaum Muslimin. Aku katakan hal ini khususnya kepada kaum Muslimin yang teguh, dengan dipelopori para pemudanya yang sadar dan memahami; (pertama) kasus stragis yang menimpa kaum Muslimin, dan (kedua) sangat menaruh perhatian untuk melakukan upaya sungguh-sungguh dalam mencari alternatif pemecahan dari kasus tragis tersebut dengan segenap kekuatan yang ada. Sedangkan terhadap jutaan kaum Muslimin yang Islamnya hanya karena kenyataan geografis atau hanya Islam KTP, maka mereka ini bukanlah yang aku maksudkan dengan pembicaraanku. Aku ulangi, sesungguhnya penyelesaian yang harus ditangani para pemuda tadi, terangkum hanya dalam dua perkara, tidak ada lainnya, yaitu: TASH-FIYAH (pemurniaan kembali ajaran-ajaran Islam) dan TARBIYAH (pembinaan). yang aku maksudkan dengan TASH-FIYAH adalah mempersembahkan Islam kepada generasi muda Muslim secara murni, bersih dari segenap kotoran keyakinan (menyimpang), khurafat, bid’ah dan kesesatan yang menyusup masuk ke dalamnya (Islam) di sepanjang abad-abad ini. Di antaranya adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan terkadang maudhu’ (palsu). Tash-fiyah ini haruslah direalisasikan, karena tanpa tash-fiyah tidak akan ada jalan lain selama-lamanya untuk mewujudkan cita-cita kaum Muslimin dimaksud. Padahal mereka, kita yakini merupakan umat pilihan di dunia yang luas ini. Jadi yang dimaksud tash-fiyah ini sesungguhnya adalah mempersembahkan obat (solusi). Obat atau solusi itu adalah Islam yang telah memecahkan musykilah (kesulitan) serpa ini di saat bangsa Arab, di satu sisi, dalam keadaan hina dan diperbudak oleh bangsa-bangsa yang kuat di sekitar mereka yaitu Persia, Romawi dan Habasyah, sedangkan di sisi lain mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala.

Islam inilah satu-satunya obat (solusi) untuk menyelamatkan bangsa Arab dahulu dari keadaan yang buruk itu. Dan ternyata (kini) sejarah berulang sebagaimana dikatakan orang. Sementara itu sebuah obat, apabila ia sama dengan obat yang dulu, maka pastilah ia akan menyembuhkan -jika digunakan oleh orang yang sakit- terhadap penyakit yang sama dengan penyakit yang dulu. Islam adalah satu-satunya obat, dan ini tidak diperselisihkan oleh jama’ah-jama’ah Islam di bidang perbaikan; usaha mengembalikan Islam, memulai kehidupan Islam dan menegakkan daulah Islamiyah.Jama’ah-jama’ah ini telah terlibah perselisihan keras mengenai apa titik awal yang seharusnya dilakukan untuk ishlah (memperbaiki ummat -pent). Dalam hal ini, kita berbeda dengan seluruh jama’ah Islam yang ada. Aku berpendapat bahwa (perbaikan itu) harus dimulai dengan TASH-FIYAH DAN TARBIYAH secara serempak. Adapun seandainya memulai dengan perkara-perkara politik, maka (kita melihat) orang-orang yang sibuk dengan politik terkadang aqidahnya rusak dan terkadang tingkah lakunya terlalu jauh dari syari’at ditinjau dari kaca mata Islam. (Kita melihat) orang-orang yang sibuk membuat himpunan dan perkumpulan-perkumpulan dengan embel-embel nama “Islam”, pada umumnya massa himpunan tersebut tidak mempunyai pemahaman yang jelas (tentang kebenaran -red).

Karenanya Islam ini tidak terpengaruh apa-apa dalam sikap hidup mereka. Itulah mengapa anda jumpai kebanyakan mereka tidak menerapkan Islam pada dirinya, padahal itu termasuk perkara yang memungkinkan bagi mereka untuk mengamalkannya dengan mudah, karena tidak seorang diktator pun yang bakal sewenang-wenang menghalanginya. Di saat yang sama mereka ini mengembar-gemborkan semboyannya bahwa: “tidak ada hukum (yang boleh diikuti) kecuali hukum Allah…”, “harusberhukum berdasarkan hukum yang diturunkan Allah…”. Kalimat di atas memang merupakan ungkapan yang benar, akan tetapi orang yang tidak mempunyai apa-apa (tidak mempunyai kemauan untuk menerapkan ajaran Islam pada dirinya), tentu tidak akan bisa memberikan apa-apa (tidak akan bisa menerapkan ajaran Islam pada ummat). Maka apabila kebanyakn kaum Muslimin dewasa ini tidak menegakkan hukum Allah pada diri mereka seangkan mereka menuntut orang lain untuk menegakkan hukum Allah pada negara/pemerintahan mereka, tentu mereka tidak akan mampu mewujudkannya, karena orang (yang menuntut) yang tidak mempunyai apap-apa, tentu tidak akan bisa memberi apa-apa. Para penguasa itu sebenarnya termasuk bagian ummat ini, karenanya mereka bersama rakyat berkewajiban memahami penyebab kelemahan yang mereka alami. Mereka (rakyat dan penguasa) wajib mengetahui mengapa para penguasa kaum Muslimin dewasa ini tidak berhukum dengan Islam kecuali dalam beberapa segi. Mengapa pula para da’i Islam itu tidak menerapkan Islam pada dirinya sebelum mereka menuntut orang lain untuk menerapkannya pada negeri mereka.

Jawabannya hanya satu, yaitu kemungkinan mereka hanya mengetahui dan memahami Islam secara garis besar saja, atau kemungkinan dasar pijak mereka, hidup mereka, akhlaq mereka, dan tata pergaulan mereka terhadap sesama atau terhadap selain mereka tidak terbina melalui ajaran Islam ini…. Namun secara umum, seperti kita ketahui melalui pengalaman, adalah karena mereka hidup di dalam penyakit utama yang besar, yaitu jauhnya mereka dari pemahaman yang shahih tentang Islam. Bagaimana tidak, sedangkan di kalangan para da’inya saja sekarang ADA YANG MENGANGGAP BAHWA PARA SALAFIYYUN (PENGIKUT MANHAJ SALAF) TELAH MENYIA-NYIAKAN UMUR MEREKA HANYA DALAM MASALAH TAUHID. Subhanallah, betapa jauhnya orang yang mengucapkan kata-kata semacam ini, tenggelam ke dalam kebodohan, karena dia pura-pura lalai kalau tidak benar-benar lalai bahwa dakwah seluruh Nabi dan Rasul yang mulia adalah: “Hendaklah kalian beribadah kepda Allah (saja) dan jauhilah thaghut.” [An-Nahl: 36] Bahkan sesungguhnya Nuh ‘alaihis salam telah melaksanakan dakwah selama 950 tahun, beliau tidak mengadakan ishlah (perbaikan), tidak membuat syari’at dan tidak menegakkan politik. Yang beliau lakukan hanya seruan: “WAHAI KAUMKU BERIBADAHLAH KEPADA ALLAH SAJA DAN JAUHILAH THAGHUT!”

Adakah di sana ada ishlah? Apakah di sana ada tasyri’ (pensyari’atan)? Apakah di sana ada politik, tidak suatu pun, kecuali seruan: “Kemarilah wahai kaumku, beribadahlah kepada Allah dan jauhilah thaghut”. Itulah dia Rasul pertama (berdasarkan hadits shahih) yang telah diutus ke bumi, beliau terus-menerus berdakwah selama 950 tahun, tidak menyeru kecuali kepada tauhid, dan inilah (tauhid) kesibukan yang menyibukkan para salafiyyun. Karenanya, betapa anehnya ketika kebanyakan da’i Islam memandang rendah bahkan sampai pada tingkat mengingkari tugas dakwah para salafiyyun. Sesungguhnya termasuk keutamaan-keutamaan Sunnah adalah bahwa ia menjelaskan musykilah-musykilah (kesulitan-kesulitan) yang terkadang menghadang umat ini. Sunnah itu terlebih dahulu menyediakan obatnya setelah sebelumnya memperingatkan mereka akan penyakitnya. Masing-masing-masing-masing kita mengetahui sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Umat-umat akan mengelilingi kalian sebagaimana orang-orang yang makan (dengan lahap) mengelilingi piring-piringnya”. Para sahabat bertanya: “Apakah karena sedikitnya kami pada saat itu,
wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tidak, bahkan kalian banyak (jumlahnya) pada saat itu, akan tetapi kalian adalah seperti buih banjir, dan Allah benar- benar akan mencabut kegentaran dari hati musuh kalian, dan Dia benar- benar akan menanamkan wahn ke dalam hati kalian.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah wahn itu?” Beliau menjawab: “Cinta dunia dan benci mati”. [HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar, Ahmad, Ath-Thabrani dalam al-Kabiir, Ibnu 'Adi dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah dan hadits ini shahih] Dalam hadits ini terdapat penjelasan mengenai salah satu penyakit yang akan menimpa kaum muslimin, dan akan menjadi sebab atau mjk sunnah kauniyah syari’ah (satu ketentuan yang pasti terjadi yang diterangkan oleh syari’at -pent) dalam satu waktu, bagi berkuasanya
musuh terhadap kaum Muslimin dari segala arah, sebagaimana orang- orang yang makan bersama (dengan lahap) mengelilingi (satu) piring. Aku katakan: “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan mengenai adanya satu penyakit di antara sekian penyakit lainnya yang akan mengakibatkan kaum Muslimin terperosok ke dalam kenyataan yang menggenaskan ini, yaitu (penyakit) Cinta dunia dan benci mati. Dan ini erat kaitannya dengan apa yang telah aku katakan di muka, yakni keharusan bagi adanya TASH-FIYAH DAN TARBIYAH.” Penggalan kedua dari kalimat (tash-fiyah dan tarbiyah) ini, (yaitu kalimat TARBIYAH), artinya harus mentarbiyah (mendidik/membina) kaum Muslimin zaman sekarang dengan suatu tarbiyah yang pada intinya dapat menghindarkan mereka agar jangan sampai terfitnah dengan dunia sebagaimana yang dialami orang-orang sebelum mereka.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah kefakiran yang aku takutkan atas kalian, tetapi yang aku takutkan (justeru) apabila dibukakan kesenangan kehidupan dunia buat kalian, lantas hal itu membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” Akibat (kesenangan dunia) ini kita lihat amat sedikit orang yang mau memperhatikan penyakit ini dan kemudian mendidik para pemuda, terutama yag telah dibukakan simpanan-simpanan bumi bagi mereka dan dilimpahi kebaikan-kebaikan (kemakmuran) serta berkah bumi. Hanya sedikit orang yang memperingatkan tentang penyakit ini, yang menjadi kewajiban kaum Muslimin untuk membentengi darinya dan agar supaya (penyakit) cinta dunia benci mati tidak menjalar di hati mereka. Dengan demikian maka penyakit ini harus diobati dan manusia harus dididik agar selamat darinya. Kita kembali kepada penggal (kalimat) yang pertama dan hal itu lebih penting tanpa diragukan lagi, yaitu ucapan kita bahwa haruslah memulai dengan tashfiyah yang diiringi dengan tarbiyah. Di sana ada
hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang mengisyaratkan kepada tashfiyah ini, yaitu sabda beliau: “Apabila kalian jual beli dengan ‘iinah, kalian memegangi ekor-ekor sapi, kalian puas dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad di jalan Allah. (pastilah) Allah timpakan kehinaan atas kalian, Dia tidak akan mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Shahih Al Jaami’ Ash Shaghiir) Di dalam hadits ini terdapat keterangan penyakit dan obatnya, yaitu bahwa beliau bersabda di awal hadits: “apabila kalian jual-beli dengan ‘iinah”. ‘Iinah adalah satu jual-beli yang bersifat riba, dan sangat disayangkan dewasa ini terjadi di sebagian negara-negara Islam, bahkan (negara-negara) Arab. Padahal negara-negara ini mestinya memahami Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, lebih baik daripada pemahaman kaum Muslimin non-Arab.

‘Iinah adalah jika seorang membeli suatu kebutuhan dari penjual dengan harga yang leih tinggi dari harga kontan (tunai). Dia membelinya tidak ontan, atau yang sekarang dinamakan “kredit”, yaitu dengan harga yang lebih tinggi dari harga kontan. Padahal pelakunya (pembeli) tidaklah datang untuk membeli; akan tetapi dia datang (membeli) hanya untuk mengambil dinar (uang tunai), sehingga menjadi kesibukannya dan menjadi batu loncatan (modal) pekerjaanya. Dan karena kerusakan masyarakan dan terlepasnya ikatan agama (Islam) yang seharusnya (ikatan agama) mereka kerjakan; maka orang yang membutuhkan uang (harta tadi) harus membuat tipu daya terhadap apa yang diharamkan oleh Allah untuk memastikan dirinya mendapatkan uang (harta tadi). Kemudian orang yang membutuhkan tadi mendatangi penjual dan membeli darinya - (sekadar contoh)- sebuah mobil yang harganya 20.000 dinar secara kredit, padahal harga sesungguhnya lebih murah dari itu. Dan musibah yang tersembunyi pada tindakan di atas, yaitu bahwa pembeli yang membutuhkan tadi tidaklah menerima mobil itu, tetapi dia lansung menjualnya secara kontan kepada penjual tadi dengan harga yang lebih rendah, umpamanya 17.000 dinar. Kemudian dia menerima harga (uang kontan) ini, tetapi selanjutnya dia harus menggenapi angsuran-angsuran yang besar yang telah disepakati pertama kali, misalnya selama stu tahun atau enam bulan. Inilah jual-beli ‘iinah itu, dan ini adalah perkara nyta dewasa ini di sebagian negara-negara sebagaimana tadi telah kami sebutkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “apabila kalian (melakukan) jual beli ‘iinah,” berarti membuat tipu daya terhadap apa yang diharamkan oleh Allah kemudian dihalalkannya. Kemudian sabda beliau lagi, “Kalian memegangi ekor-ekor sapi dan kalian puas dengan pertanian,” dan ini adalah termasuk memburu duniawi dan meninggalkan jihad dijalan Allah. (Maka) akibat buruk apakah yang menimpa kaum Muslimin ini, yang membuat tipu daya paling rendah terhadap hukum-hukum Allah dan menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan. Kemudian mereka berpaling dari kewajiban mereka, seperti jihad di jalan Allah karena sebagian mereka lalai disebabkan memburu dunia. Dan apakah perjalan akhir mereka? Akibat buruk dan akhir perejalan mereka adalah Allah menimpakan kehinaan atas mereka, Dia tidak akan mencabutnya dari mereka sampai mereka kembali kepada agama mereka.

Dengan demikian secara umum bahwa sesungguhnya penyakit-penyakit yang menimpa kaum Muslimin teringkas dalam dua sisi: PERTAMA: meninggalkan kewajiban yang dikenal secara pasti dalam agama ini seperti jihad di jalan Allah dengan sebab mereka memburu dunia. KEDUA: membuat tipu daya terhadap yang telah diketahui keharamannya dari As Sunnah, seperti ‘iinah dengan nama jual-beli. Dan contoh-contoh lain banyak sekali, bahkan sampai hari ini, masih ada orang berfatwa “bolehnya nikah tahliil”, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang ini: “Allah melaknat muhallil (orang yang menikah untuk menghalalkan bagi suami dari wanita yang telah dicerai tiga kali, pent) dan muhallal- lah (orang yang dihalalkan dengan pernikahan atasnya, pent).” (H.R Ahmad, An-Nasai, dan At Tirmidzi, lihat Bulughul Maram, kitab An Nikah, pent).

Hujjah mereka bersandar secara lahiriah bahwa wanita yang diceraitiga kali itu rela terhadap laki-laki yang mengawininya untuk menghalalkan wanita tersebut bagi suaminya yang pertama; dia rela sebagai ganti suami, demikian pula wali amr(yang mengurusi nikah/pemerintah) rela terhadap hal ini. Dan mereka semuanya sepakat bahwa pernikahan itu tujuannya hanyalah untuk menghalalkan apa yang Allah haramkan dan menyelisihi firmanNya: {”Talak (yang boleh dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan yang ma’ruf atau dengan menceraikan dengan cara yang baik.”} {Kemudian jika si suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga dia kawin dengan suami yang lain.} (Al Baqarah awal ayat 229 dan awal ayat 230)

Kemudian dengan fatwa tersebut mereka membawa laki-laki yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menamakannya “kambing jantan pinjaman”; sedangkan mereka menamakannya “suami”. Padahal dia bukanlah seorang suami, karena dia tidak menikahi wanita tersebut supaya dengannya dia terjaga, dan supaya wanita itu terjaga dengan dirinya. Akan tetapi hanyalah untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, yaitu bahwa wanita itu tidak boleh untuk kembali lepada suaminya yang telah mentalaknya tiga kali sampai dia menikah dengan orang yang lain, dengan cara yang syar’i sebagaimana suaminya yang pertama menikahinya. Dan Rabb kita Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam beberapa firmanNya: “Dan Dia telah menciptakan isterinya darinya (tulang rusuk Adam).” (An Nisaa’: 1)”…agar supaya dia merasa senang kepadanya.” (Al A’raaf: 189) “…dan Dia menjadikan rasa kasih sayang di antara kalian.”(Ar- Ruum:21)

Padahal laki-laki tadi mengawininya dengan rasa tidak senang/tenteram terhadap wanita itu. Dan wanita itu tidak merasa senang terhadap laki-laki tersebut. Laki-laki itu hanyalah menghabiskan malam bersamanya dan menerkamnya sebagaimana kambing jantan menerkam kambing betina. Dan setelah masuk waku subuh dia ceraikan, karena memang dia tidak menikah untuk tujuan yang mulia; tetapi hanya untuk menghalalkan apa yang Allah haramkan. Maka sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,”Apabila kalian telah jual-beli dengan ‘iinah” adalah semacam conoth terhadap apa yang dilakukan kaum Muslimin yang berupa penghalalan dan tipu daya terhadap apa yang Allah haramkan. Akan tetapi hal ini tidaklah secara terang-terangan, sebagaimana kaum Muslimin dewasa ini menghalalkan riba dan membuat tipu daya terhadapnya, sehingga terjadi dua musibah atas mereka: Pertama: Melaksanakan yang haram. Kedua : berkisar sekitar menghalalkannya. Dan belum lama ini aku telah menyebutkan bahwa ada orang yang menulis sebuah buku, dan di dalamnya dengan sombong disebutkan: bahwa upaya agar seorang Muslim tidak terjatuh di dalam riba adalah hendkanya dia bernadzar kepada Allah. Yaitu setiap kali dia berhutang harta kepada seseorang, hendaknya dia memberikan 10%-nya sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Jika dia meniatkan hal ini pada dirinya, maka jadilah ukuran wajib dipenuhi.

Memang, sebagian syaikh membenarkan hal itu, padahal mereka hanya berputar-putar sekitar hukum-hukum Islam dan menghalalkan apa yang Allah haramkan. Ini tidak lain adalah jalannya Yahudi di dalam riba. Dan itu adlaah jalan yang berbahaya dan ama membinasakan. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan bahwa barangsiapa yang melakukannya, Allah akan menimpakan kehinaan padanya dan tidak akan mencabutnya sampai dia kembali ke agamanya. Dan KEMBALI KE AGAMA adalah permasalahan zaman ini, yang merupakan permasalahan besar dan haruslah ada sedikit perincian mengenainya.
Itu karena sebagian penulis dan da’i berpendapat - dan sangat disayangkan- bahwa agama itu mempunyai pemahaman-pemahaman (tafsir) yang beraneka ragam dan bahwa perselisihan dalam hal ini adalah di dalam furu’ (masalah-masalah cabang), bukan di dalam ushul (masalah- masalah pokok).

Akan tetapi aku katakan: “Sesungguhnya perselisihan itu terjadi di dalam ushul, sebagaimana terjadi di dalam furu’. Dan tatkala aku menyebutkan perselisihan, maka yang pertama kali aku maksudkan adalah pra ulama dari seluruh firqah (golongan), karena dari sanalah munculnya perselisihan yang ada di antara kaum Muslimin yang awam. Dan seandainya kita kembali (melihat) firqah-firqah ini, baik yang dulu maupun sekarang, pastilah kita mendapati adanya perselisihan itu, baik dalam furu’ maupun dalam ushul. Sebagai contoh (bukan merupakan pembatasan) aku mengingatkan adanya keyakinan berbagai kelompok-kelompok besar kaum Muslimin di berbagai daerah dewasa ini tentang Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam adalah makhluk Allah yang pertama. Kelompok-kelompok tersebut berhujjah dengan hadits yang tidak ada asal-usulnya di dalam sunnah yang shahih, yaitu: “Pertama kali yang Allah ciptakan adalah cahaya nabimu, hai Jabir (sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam).” Dan engkau dapati umunya ahli ilmu mendengar kesesatan ini, bahkan dinyatakan terang-terangan di atas mimbar-mimbar, mereka mendengar tetapi mengingkari dan mengaminkan padahal kesesatannya sudah jelas. Dan tidak ada yang menghadapi itu kecuali, yaitu orang-orang yang menegakkan jiwa mereka untuk mengingkari khurafat-khurafat serta kesesatan-kesesatan semacam ini. Dan perselisihan antar ulama Muslimin ini sebagaimana telah nyata adalah perselisihan dalam aqidah (ushul), dan bukanlah dalam cabang fiqh (furu’). Seandainya kita menghendaki diperpanjang, maka contoh-contohnya banyak, akan tetapi lebih utama aku tidak perdalam. Dan aku lebih baik pindah (pembicaraan) kepada perselisihan yang terjadi antara ulama yang berpendapat bahwa (perselisihan) itu terjadi hanyalah dalam furu’ dan itu tidak berbahaya… Dan kita berada di depan dua sisi: perselisihan dalam furu’ dan
perselisihan dalam furu’ ini tidak berbahaya; dan keduanya adalah serba tidak benar.

PERTAMA
Pendapat perselisihan hanya dalam furu’, ini adalah salah. Untuk memperjelas hal ini aku akan menyebutkan tentang perselisihan yang terjadi antara madzhab Hanafiyah pada satu sisi dengan seluruh madzhab yang lain pada sisi yang kedua di dalam permasalahan iman; yaitu apakah iman itu bertambah dan berkurang atau bahwa iman itu tetap tidak bertambah atau tidak berkurang. Sesungguhnya pada awalnya terjadi perselisihan antara kalangan Maturidiyah di satu pihak dengan Asy’ariyah dan ahli hadits di pihak lain. Perselisihan ini kemudian berkembang menjadi perselisihan yang lain, yaitu apakah iman itu bertambah dan berkurang atau bahw aiman itu tetapi tidak bertambah atau tidak berkurang. Padahal yang benar Al Qur’an telah menjelaskan bahwa iman itu bertambah: “Dan supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Al Mudatstsir:31) Di sana ada ayat-ayat yang banyak dalam masalah ini, dan Sunnah juga menambah keterangan pada ayat-ayat di atas secara jelas tentang bertambahnya iman, di antaranya adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

‘Iman itu mempunyai enam puluh lebih cabang. Yang paling tinggi adalah syahadat laa ilaaha illa Allah. Dan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (Muttafaq alaihi) Walaupun demikian, sesungguhnya kita dapati Maturidiyyah di masa kini yang secara fiqh bermadzhab Hanafiyah mengatakan dengan lantang bhwa iman itu tidak bertambah dan berkurang, bahkan mereka menyebutkan dari imam mereka bahwa “Imanku seperti iman Jibril dan ini berarti bahwa iman manusia yang paling durhaka- yang terkadang orang yang mengatakan dengan lantang tadi- sama dengan imannya Jibril. Dan ucapan ini -walaupun salah- berkaitan erat dengan keyakinan mereka bahwa iman itu tidak menerima tambah dan kurang. Dan mereka berkata, “Apabila kita katakan bahwa iman itu bertambah, berarti iman bisa berkurang, dan apabila iman berkurang, maka akan bisa menghabiskan iman pemiliknya.” Ucapan ini benar-benar berkaitan erat dengan keyakinan mereka bahwa iman itu hanyalah keyakinan saja. (seharusnya iman itu keyakinan, ucapan dan perbuatan-red). Adapun keyakinan ahli sunnah dari Asyaa’irah dan ahlul hadits bahwa iman itu bertambah dan berkurang sesuai dengan amal shalih, dan tambahnya iman adalah dengan ketaatan sedang berkurang adalah dengan kemaksiatan. Maka ini adalah perselisihan yang terjadi sejak lama dan terus sampai hari ini, kemudian di belakang hari ini tumbuh perselisihan masalah aqidah yang lain yang berkaitan dengan ucapan jelas, yaitu apakah seroang Muslim mengucapkan “Saya mu’min, insya Allah.” Atau cukup dengan ucpaan “Saya mu’min,” tanpa insya Allah? Barangsiapa yang berkata bahwa iaman itu bertambah atau berkurang, dia akan berkata: “saya mu’min insya Allah,” karena ia takut atas dirinya bahwa dia kurang di dalam amalan-amalannya yang shalih. Dan barangsiapa berkata bahwa iman itu tidak bertambah atau berkurang, dia pasti dengan ucapannya, “Saya mu’min.” Dia tidak mencupakan “insya Allah” karena jika dia berkata “insya Allah” maka menurutnya hal itu artinya dia ragu di dalam keyakinannya yang menetap dalam
hati. Dan berawal dari perselisihan itu, timbullah perselisihan yang lain, bolehkan mengucapkan “insya Allah” (ketika berkata: saya mu’min) atau tidak boleh?

Dan perselisihan tersebut tidaklah berhenti pada masalah fiqh, tentang bolehnya mengucapkan insya Allah atau tidak bolehnya. Tetapi telah merembet kepada masalah yang berbahaya yang telah menceria- beraikan kaum Muslimin dengan seburuhk-buruknya, yaitu sampai pada tingkar orang Muslim menyerupai orang kafir. Di dalam sebagian kitab Hanafiyah terdapat pertanyaan: bolehkan wanita Hanafiyah menikah dengan laki-laki Syafi’iyah? Dan jawabnya adalah tidak boleh. Karena Hanifiyah meragukan iman orang-orang Syafi’iyah Dan kaum Muslimin di negara-negara di belakang dua sungai telah mengamalkan fatwa ini bertahun-tahun, yang penduduknya tidak membolehkan anak-anak wanita mereka menikah dengan laki-laki Syafi’iyah. Begitulah keadaannya sampai datang seorang tokoh ulama Hanifiyah yang bergelar Mufti ats-Tsaqalain, yang menyusun tafsir Abu as-Suud, yang dalam menghadapi masalah tadi berfatwa: tentang bolehnya Hanifiyah
menikah dengan orang Syafi’iyah, akan tetapi dengan alasan yang aku sendiri tidak bisa mengomentarinya. (Tafsir) Abu as-Su’ud telah membolehkan pernikahan laki-laki Hanifiyah dengan wanita Syafi’iyah dengan menempatkan kedudukan wanita itu pada kedudukan ahli kitab dengan qiyas perlakuan terhadap
wanita Yahudi atau Nashrani. Maka sangat mengherankan, jika ia (Abu as-Su’ud) membolehkan ini, akan tetapi dia tidak membolehkan sebaliknya… dan sungguh ini telah terjadi di negara-negara kaum Muslimin dan terus terjadi sampai hari ini.

Aku (Syaikh al-Albani) mendengarnya sendiri dari seorang laki-laki awam yang bermazhab Hanafiyah yang terpesona kepada seorang kahatib masjid Bani Umayyah di Damaskus Syam, sehingga ia berkata, “Seandainya khatib itu tidak bermazhab Syafi’i, sungguh aku akan menikahkankannya dengan putriku.” Aku harapkan janganlah seorang dari orang-orang yang lalai, tergesa- gesa menuduhku telah berbuat jahat dan mengatakan: “Sesungguhnya perselisihan-perselisihan ini telah berakhir dan telah lewat masanya.” Maka kepada orang ini dan yang semisalnya, aku sebutkan contoh di atas (yang aku mengetahuinya sendiri) sebagai dalil terus berlansungnya perselisihan-perselisihan tersebut. Ini adalah pada tingkatan bangsa Arab, maka apabila engkau berpindah kepada kaum Muslimin non-Arab, pasti engkau dapatkan perselisihan yang lebih pahit dan lebih keras daripada perselisihan-perselisihan yang mengherankan ini.

KEDUA:
Perselisihan dalam furu’ tidak akan berbahaya. Adapun ucapan mereka bahwa perselisihan dalam furu’ tidak akan berbahaya, maka aku katakan: “Di dalam perselisihan ushul bahayanya jelas, sebagiannya telah lewat, berdasarkan ini maka sesungguhnya bahaya itu juga pindah pula pada (perselisihan) furu’; dan cukuplah sebagai tanda bahaya bahwa perselisihan ini menyebabkan berpecah-belahnya ummat dan porak- porandanya seperti telah aku jelaskan. Pertanyaannya sekarang adalah: bagaimana penyelesaiannya? Penyelesaiannya ada pada penutup hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang telah aku kemukakan, yaitu “sampai kalian kembali ke agama kalian.” Yang artinya terkandung pada kembali secara benar kepada Islam. Islam dengan pemahaman yang benar yang telah dijalani oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para shabahat beliau. Untuk membatasi jawaban masalah tersebut, aku ulangi: “Haruslah kita memulai dengan tashfiyah dan tarbiyah, dan sesungguhnya harakah (pergerakan) apa saja yang tidak berdiri di atas fondasi ini sama sekali tidak ada faedahnya.” Dan untuk membuktikan kebenaran pendapat kita di dalam manhaj ini, kita kembali kepada Kitab Allah al-Karim, di dalamnya terdapat satu ayat yang menunjukkan bahwa permulaan itu haruslah dilakukan dengan tashfiyah kemudian tarbiyah yang membuktikan kesalahan setiap orang yang tidak setuju dengan kita.
Allah berfirman:
         

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

Inilah ayatnya, Dia berfirman: Jika kalian menolong Allah, niscaya Dia akan menolong kalian.” Inilah ayat yang dimaksud; dan ahli tafsir telah sepakat bahwa arti menolong Allah adalah “mengamalkan hukum-hukumNya.” Dan termasuk pula: “Iman kepada yang ghaib.” Yang telah dijadikan oleh Allah sebagai syarat pertama bagi mu’minin. “Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib dan menegakkan shalat.” (al-Baqarah: 3)

Maka bila pertolongan Allah tidak terwujud, kecuali dengan menegakkan hukum-hukumNya, lantas bagaimana mungkin kita memasuki jihad secara amalan? Sedangkan kita belum menolong Allah sesuai (makna) yang telah disepakati ahli tafsir. Bagaimana kita memasuki jihad sedangkan aqidah kita rusak, hancur? Bagaimana kita akan berjihad, sedangkan akhlaq rusak? Kalau begitu haruslah meluruskan aqidah dan mendidik jiwa sebelum memulai jihad. Dan aku mengetahui bahwa perkara ini tidak akan selamat dari penentangan terhadap manhaj kita: tashfiyah dan tarbiyah. Tentang ini ada orang berkata: “Sesungguhnya melaksanakan tashfiyah dan tarbiyah adalah satu urusan yang membutuhkan waktu panjang bertahun-tahun.” Akan tetapi aku katakan, “Hal ini (waktu panjang) tidaklah penting, namun yang penting adalah kita menjalankan apa yang diperintahkan oleh agama kita, oleh Rabb kita yang Maha Agung.” Yang penting kita mulai pertama kali dengan mengenal agama kita dan setelah itu tidak peduli apakah jalannya panjang atau pendek. Sesungguhnya aku tujukan ucapanku ini kepada para aktifis da’wah kaum Muslimin, para ulama dan para pembimbing. Aku seru mereka, hendaklah berada di atas ilmu yang sempurna tentang Islam yang shahih dan hendaklah mereka memerangi setiap kelalaian atau pura-pura lupa dan memerangi setiap perselisihan dan pertengkaran. “Maka janganlah kalian saling bertengkar yang menyebabkan kalian jadi gentar dan hilang kekuatan kalian.” (al-Anfal: 46) Dan setelah kita menyelesaikan pertengkaran dan kelalaian ini dan kita tempatkan kebangkitan, persatuan dan kesepatan pada posisinya, maka kita mengarah untuk mewujudkan kekuatan materi (fisik):

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kalian mampu berupa kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (al-Anfal: 60) Mewujudkan kekuatan materi adalah perkara yang pasti, karena memang harus membangun industri, pabrik senjata dan lainnya. Akan tetapi sebelum segala sesuatu itu dilakukan, haruslah kembali secara benar kepada agama sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau di dalam aqidah, ibadah, tingkah laku dan seluruh apa yang berkaitan dengan perkara-perkara syari’ah. Dan hampir-hampir engkau tidak akan mendapati seorang pun di kalangan kaum Muslimin yang menjalankan ini, kecuali Salafiyun. Mereka adalah orang-orang yang meletakkan titik di atas huruf-huruf, dan mereka sajalah yang menolong Allah dengan apa yang Dia perintahkan yang berupa tashfiyah dan tarbiyah yang akan mewujudkan manusia Muslim yang benar. Mereka sajalah wujud firqah an-Najiyah (golongan yang selamat) dari neraka dari 73 firqah yang ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentangnya, beliau bersabda, “Semuanya di dalam neraka.” Oleh karena inilah aku ulangi lagi, “Tidak ada jalan keselamatan, kecuali al-Kitab dan as-Sunnah serta tashfiyah dan tarbiyah di dalam menuju al-Kitab dan as-Sunnah. Dan ini mendorong upaya pemahaman terhadap ilmu hadits dan pemisahan yang shahih dari yang dhaif, supaya kita tidak membangun hukum yang keliru seperti yang dijalani kaum Muslimin pada banyak kesalahan-kesalahan hukum dengan berpegang pada hadits-hadits yang lemah. Di antaranya (sekedar contoh), apa yang terjadi pada sebagian negara- negara Islam tatkala mempraktekkan Undang-Undang Islam –sebagaimana mereka namakan-, akan tetapi tidak berlandaskan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka terjatuhlah ke dalam kesalahan-kesalahan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan hukuman. Misalnya, bahwa hukuman seorang Muslim tatkala membunuh kafir dzimmi (yang bernaung di bawah bendera Islam ini) apabila dilakukan secara sengaja adalah balas dibunuh. Dan diyat (tebusan) orang dzimmi yang terbunuh secara keliru adalah sama dengan diyat Muslim. Padahal ini bertentangan dengan apa yang berlaku di zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka bagaimana setelah ini (semua), memungkinkan kita menegakkan daulah padahal kita berada di dalam kesalahan-kesalahan serampangan ini. Ini terjadi pada lapangan ilmu, maka apabila kita berpindah ke masalah pendidikan, kita dapati kesalahan-kesalahan yang mematikan, akhlaq kaum Muslimin di dalam pendidikan hancur binasa. Maka haruslah dijalankan tashfiyah dan tarbiyah dan kembali secara benar kepada
Islam. Dan pada kedudukan ini, sangat menakjubkan ucapan salah seorang da’i Islam bukan dari Salafiyun (akan tetapi kawan-kawanya tidak mengamalkan ucapan ini) yang berkata, “Tegakkan daulah Islam di dalam hati kalian, niscaya daulah Islam akan berdiri di bumi kalian.” Sesungguhnya kebanyaka da’i Muslimin keliru ketika mereka lalai dari prinsip ini dan ketika mereka berkata, “Sesungguhnya sekarang bukanlah waktunya tashfiyah dan tarbiyah, akan tetapi sekarang hanyalah waktu untuk bersatu.” Padahal bagaimana mungkin bersatu, sedangkan perselisihan terjadi dalam ushul dan furu’. Sesungguhnya perselisihan ini adalah kelemahan dan kemunduran yang laten pada kaum Muslimin. Dan obatnya adalah satu, teringkas dari apa yang telah dijelaskan, yaitu kembali dengan benar kepada Islam yang shahih atau mulai mempraktekkan manhaj kita dalam tashfiyah dan tarbiyah, dan mudah- mudahan ini telah cukup.

Walhamdulillah Rabbil ‘Alamin.

Wanita sering digambarkan sebagai sekuntum bunga. Indah, cantik, beraneka warna, membuat indah dimana ia berada, dan menyenangkan bagi siapapun yang melihatnya. Tak jarang orang menjadikan bunga tidak hanya sebagai hiasan namun juga untuk penggunaan yang lainnya, seperti terapi.

Ada kebanggan tersendiri bagi kaum wanita bila dirinya diidentikkan dengan sekuntum bunga. Terasa romantis dan membuat perasaan melambung tinggi ketika mendengarnya. Seperti tertera dalam puisi-puisi tempo dulu yang sarat dengan perumpamaan.

Dewasa ini mungkin sudah bukan zamannya lagi bagi seorang wanita mudah terbuai ketika dirinya disanjung bagaikan bunga. Kaum wanita semakin kritis pemikirannya, tidak semua bunga memberi arti keindahan. Sejalan dengan pemahaman permukaan bulan itu tidak rata, berbatu-batu, penuh dengan lekukan seperti kawah, maka seorang wanita cantik tidak mau diibaratkan bak bulan purnama. Karena berarti wajahnya penuh bopeng bekas jerawat, tidak mulus.

Ada bunga yang tampak indah bentuk namun mengeluarkan bau busuk yang menusuk hidung seperti bunga bangkai misalnya. Rasanya tidak akan ada wanita yang mau dirinya diibaratkan sekuntum bunga bangkai meskipun mempunyai nama yang indah, Rafflesia Arnoldi. Jadi sekarang mulai pilih-pilih, wanita diibaratkan bunga apa dulu, baru dia merasa senang.

Seandainya boleh menawarkan dan memilihkan untuk kaum wanita, pilihlah bunga melati. Bukan karena terkenal menjadi lambang kesucian, atau sebagai ciri khas bangsa kita, atau karena baunya yang harum mewangi. Namun bunga melati ini membumi, dikenal hampir di seluruh pelosok negeri yang ada di bumi ini, disenangi wanginya tanpa ada yang merasa bosan.

Harumnya yang khas mempesona manusia yang ada di bumi ini. Meskipun sudah berubah wujud namun tetap orang mengenal jati dirinya sebagai bunga melati. Sebotol parfum atau segelas teh rasa melati atau jasmine dengan mudah dikenali, karena ada ciri khasnya. Bahkan dewasa ini minyak esensial melati dijadikan salah satu bahan terapi.

Subhanallaah… Seandainya kaum wanita khususnya kaum Muslimah seperti bunga melati ini. Kehadirannya menyegarkan suasana dengan keharuman yang terpancar dari akhlaknya, bukan sekadar dari tetesan parfum yang menempel di tubuhnya.

Walaupun kecil, bunga melati mampu memberi arti untuk orang banyak. Kaum Muslimah walaupun dengan keterbatasan gerak, namun mampu menembus peradaban dengan tunduk patuhnya pada aturan Allah. Kelemahlembutannya menjadi modal utama untuk mendidik dan membentuk generasi baru yang akan meneruskan peradaban umat manusia, generasi Rabbani.

Keberadaan Muslimah mampu menjadi penyejuk, terapi bagi jiwa-jiwa yang memerlukan, khususnya bagi keluarganya. Kemajuan zaman dengan segala bentuk teknologi canggih tidak menjadi penghalang bagi Muslimah untuk mempertahankan jati dirinya. Menundukkan pandangan dan hijab yang melindungi diri menjadi ciri khasnya. Kemana pun dan dimana pun Muslimah berada, orang akan mudah mengenalinya. Bukan karena ia keturunan orang penting atau terpandang, cantik atau berharta melimpah, namun karena ketawadhuan dan kemuliaan akhlaknya serta kecerdasan akal fikirannya.

Mungkinkah semua itu? Sesungguhnya segala sesuatu yang Allah ciptakan tidak ada yang sia-sia. Sepintas mungilnya bentuk bunga melati tidak begitu berarti, namun setelah diteliti ternyata kehadirannya mampu mengalahkan bunga-bunga lain yang jauh lebih besar dan indah rupanya. Allah sengaja menciptakan demikian agar kita mampu untuk terus menggali ilmu dan hikmah dibalik penciptaanNya.

Sudah saatnya kaum wanita, khususnya Muslimah, untuk bangkit! Tidak menjadikan lebarnya kerudung sebagai penghambat untuk berkarya atau alasan takut terdedah (terbuka, red) hijabnya. Allah menciptakan aturan untuk kebahagiaan hambaNya, bukan untuk mempersulit.

Dewasa ini kaum Muslimah sudah mulai memperlihatkan cirinya dengan berkerudung. Hampir di berbagai pelosok daerah bahkan di luar negeri, ada Muslimah yang tetap istiqamah dengan kerudungnya. Namun semua itu belum cukup, belum semua mampu menebarkan bau harumnya seperti melati. Bahkan terkadang ibarat bunga melati plastik, indah rupa namun tidak ada ruhnya. Hanya sekedar pajangan dan bila sudah berubah warna karena debu atau kotoran, dibuang begitu saja.

Ilmu dan wawasan yang luas mutlak diperlukan agar kita tidak terlindas oleh kemajuan zaman dan bertambah kompleksnya masalah. Kaum Muslimah jangan segan-segan untuk menuntut ilmu seluas-luasnya. Selagi ada kesempatan terus berusaha untuk meng-upgrade diri. Mengadakan perubahan-perubahan ke arah kebaikan, menjadi Muslimah shalehah yang diharapkanNya.

Kerukunan dan kekompakkan antar Muslimah akan membawa suasana baru bagi lingkungan sekitar. Kompak bukan dalam hal bergosip ria namun kompak berbagi ilmu dan wawasan.

Keharuman bunga melati kurang memberi arti kalau hanya sekuntum saja. Akan kalah terlindas oleh bunga lainnya yang jauh lebih besar dan indah. Begitu pun dengan seorang Muslimah, akan lebih banyak membawa arti bila berada dalam satu kesatuan yang kompak. Bukankah melati akan tampak lebih indah bila berada dalam suatu rangkaian? Lebih tampak indah dan anggun, dan yang pasti lebih semerbak harumnya. [Swadaya-44]

Nama lengkap Ibnu Qoyyim adalah Muhammad bin Abu Bakar bin Said bin Hariz Azzar’ie. Ia berasal dari Damsyik. Nama julukannya adalah syamsuddin. Nama sehari-harinya ia dipanggil “Abu Abdullah”.

Mengapa ia dipanggil Ibnu Qoyyim? Padahal dilihat dari nama sebenarnya ia tidak ada kaitan dengan nama Qoyyim. Persoalannya, ayahnya adalah seorang pendiri dan pengasuh perguruan “Al-Jauziyah”n, daerah pasar gandum di kota Damsyik. Karena bapaknya adalah pendiri (qoyyim) perguruan tersebut, maka ia dipanggil dengan “Ibnu Qoyyim Al Jauziyah”. Tapi singkatnya ia dipanggil “Ibnu Qoyyim”.

Ibnu Qoyyim dilahirkan di kota Damsyik (sekarang Damaskus) tahun 691 H (1292 M). Ia dibesarkan dalam keluarga ilmuwan. Kondisi askripsi ini dilimpahkan pada Ibnu Qoyyim, sehingga ia menjadi terkenal, lantaran situasi ketika ia dilahirkan dan dibesarkan, kota Damsyik tengah berada dalamkeadaan puncak peradaban ilmu pengetahuan. Dan ISlam merupakan bagian yang sangat internalized dalam setiap individu maupun masyarakatnya.

Ilmu pengetahuan dan peradaban Islam sangat kental di kota Damsyik. Sehingga lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah bertebaran di mana-mana. Namun Ibnu Qoyyim menjadikan ayahnya sebagai gurunya langsung. Ia mendapat bimbingan dpengarahan dari ayahnya sendiri. Luas ilmu yang dimiliki Ibnu Qoyyim karena sangat dipengaruhi oleh berbagai guru lain yang menjadi ulama terkenal seperti: Ahmad Ibnu Taimiyah, Ibnu Syirazi, dan lain-lain. Dengan demikian tidak mengherankan ia menjadi ulama yang kondang di abad ke-8 hijriyah.

Fikiran-fikirannya sangat tajam dan cemerlang. Keistiqomahan sangat tercermin dalam tulisan-tulisan dan sikapnya terhadap fenomena-fenomena kemaksiatan yang ada. Ia melontarkan fikiranfiirannya mengenai kemaksiatan dan dampak-dampaknya pada pribadi dan masyarakat.

Pertama: Karena berbuat maksiat, maka seseorang akan terbiasa dengan kemaksiatan. Hal ini dapat dipahami dalam masyarakat. Seseorang pada awalnya merasa aneh dengan kemaksiatan yang ada di lingkungan. Kemudian, ia mencoba mencicipibuah terlarang (maksiat). Lama-kelamaan akan terdorong untuk melakukan tindakan maksiat berikutnya. akhirnya, tindakan coba-coba tersebut berakhir menjadi kebiasaan. Kemaksiatan (kesenangan semu) ini menjadi kebiasaan karena peranan syetan yang idak henti-hentinya mengganggumanusia untuk menjadi abdi mereka.

Kedua: Karena melakukan perbuatan maksiat, seseorang kehilangan rasa malu. ras malu merupakan cerminan pribadi manusia. Bila manusia sudah kehilangan rasa malu, pandangan, hati dan pendengarannya seakan-akan tertutup dari kebenaran. Dengan demikian ketiadaan rasa malu pada diri manusia digambarkan sebagai tanpa rasa. karsa dan karya yang bersifat kemanusiaan.

Ibnu Qoyyim tida melepaskan dirinya dari proses belajar dan mengjar (bima tu’allimu nal kitab wa bima kuntum tadrusun). Ia mengajar di perguruan Al Jauziyah, milik ayahnya. Profesi gurunya ia tekuni meskipun ia sudah menjadi ulama termasyhur dan disegani. Murid-muridnya banyak sekali. Muridnya yang turut muncul ke permukaan anatar lain Ibnu Katsir. Keulamaannya sangat tercermin dengan sikap hidupnya yang bisa menjadi teladan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Begitu juga di sela-sela waktunya sebagai pendidik dan tokoh refernsi keagamaan masyarakat, ia tidak melupakan diri untuk mengkonstruksikan fikiran-fikirannya dalam bentuk buku.

Sejak kecil, Ibnu Qoyyim sudah nampak bakat intelektualitas dan keulamaannya. Ia giat belajar, terbuka sifat pribadinya, rendah hatinya, tenang penampilannya, disenangi sikap dan kearifan fikirannya oleh masyarakat, tegar ucapannya walaupun harus menghadapi resiko. Sifat-sifat tersebut terkumpul dalam perilaunya dan turut pula menshibghah kebudayaan dan pengetahuan yang ada.

Kepribadian dan prilakunya yang menarik dan menonjol tersebut lantaran ia begitu sulit melepaskan diri dari Qurän dan Hadits. Setelah ia menghafal Al-Qurän secara sempurna, dilanjutkan dengan menhafal Hadits. Ia pun m enjadikan sastra dan bahasa sebagai pusat perhatiannya. Kompleksitas pengetahuan dalam dirinya didukung oleh manhaj yang tertata dengan baik, tercermin dalam kajian, fikiran dalam buku-bukunya. ia begitu sabar, sistematik dan teliti uraiannya, pembahasannya luas dan mendalam. Dengan demikian, tulisannya terasa tersuguhkan dengan lengkap, serasi dan berkesinambungan.

Karena itu, tidak mengherankan bila seorang doktor dari Al Azhar yakni Al Ustadz Husaini Ali Ridwan membahas secara khusus mengenai tulisan Ibnu Qoyyim.

Abul al Walid Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusydi, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ibnu Rusydi atau Averrous, merupakan seorang ilmuwan muslim yang sangat berpengaruh pada abad ke-12 dan beberapa abad berikutnya. Ia adalah seorang filosof yang telah berjasa mengintegrasikan Islam dengan tradisi pemikiran Yunani.

Ibnu Rusydi dilahirkan pada tahun 1126 M di Qurtubah (Cordoba) dari sebuah keluarga bangsawan terkemuka. Ayahnya adalah seorang ahli hukum yang cukup berpengaruh di Cordoba, dan banyak pula saudaranya yang menduduki posisi penting di pemerintahan. Latar belakang kelauarga tersebut sangat mempengaruhi proses pembentukan tingkat intelektualitasnya di kemudian hari.

Kebesaran Ibnu Rusydi sebagai seorang pemikir sangat dipengaruhi oleh zeitgeist atau jiwa zamannya. Abad ke-12 dan beberapa abad sebelumnya merupakan zaman keemasan bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Dunia Islam, yang berpusat di Semenanjung Andalusia (Spanyol) di bawah pemerintahan Dinasti Abasiyah. Para penguasa muslim pada masa itu mendukung sekali perkembangan ilmu pengetahuan, bahkan mereka sering memerintahkan para ilmuwan untuk menggali kembali warisan intelektual Yunani yang masih tersisa, sehingga nama-nama ilmuwan besar Yunani seperti Aristoteles, Plato, Phitagoras, ataupun Euclides dengan karya-karyanya masih tetap terpelihara sampai sekarang.

Liku-liku perjalanan hidup pemikir besar ini sangatlah menarik. Ibnu Rusydi dapat digolongkan sebagai seorang ilmuwan yang komplit. Selain sebagai seorang ahli filsafat, ia juga dikenal sebagai seorang yang ahli dalam bidang kedokteran, sastra, logika, ilmu-ilmu pasti, di samping sangat menguasai pula pengetahuan keislaman, khususnya dalam tafsir Al Qur’an dan Hadits ataupun dalam bidang hukum dan fikih. Bahkan karya terbesarnya dalam bidang kedokteran, yaitu Al Kuliyat Fil-Tibb atau (Hal-Hal yang Umum tentang Ilmu Pengobatan) telah menjadi rujukan utama dalam bidang kedokteran.

Kecerdasan yang luar biasa dan pemahamannya yang mendalam dalam banyak disiplin ilmu, menyebabkan ia diangkat menjadi kepala qadi atau hakim agung Cordoba, jabatan yang pernah dipegang oleh kakeknya pada masa pemerintahan Dinasti al Murabitun di Afrika Utara.Posisi yang prestisius dan tentunya diimpikan banyak orang. Posisi tersebut ia pegang pada masa pemerintahan Khalihaf Abu Ya’kub Yusuf dan anaknya Khalifah Abu Yusuf.

Hal terpenting dari kiprah Ibnu Rusydi dalam bidang ilmu pengetahuan adalah usahanya untuk menerjemahkan dan melengkapi karya-karya pemikir Yunani, terutama karya Aristoteles dan Plato, yang mempunyai pengaruh selama berabad-abad lamanya. Antara tahun 1169-1195, Ibnu Rusydi menulis satu segi komentar terhadap karya-karya Aristoteles, seperti De Organon, De Anima, Phiysica, Metaphisica, De Partibus Animalia, Parna Naturalisi, Metodologica, Rhetorica, dan Nichomachean Ethick. Semua komentarnya tergabung dalam sebuah versi Latin melengkapi karya Aristoteles. Komentar-komentarnya sangat berpengaruh terhadap pembentukan tradisi intelektual kaum Yahudi dan Nasrani.

Analisanya telah mampu menghadirkan secara lengkap pemikiran Aristoteles. Ia pun melengkapi telaahnya dengan menggunanakan komentar-komentar klasik dari Themisius, Alexander of Aphiordisius, al Farabi dengan Falasifah-nya, dan komentar Ibnu Sina. Komentarnya terhadap percobaan Aristoteles mengenai ilmu-ilmu alam, memperlihatkan kemampuan luar biasa dalam menghasilkan sebuah observasi.

Sejarah mencatat lima fase perkembangan dalam rentang perjalanan filsafat muslim. Tahap pertama adalah ketika fondasi filsafat muslim diletakkan (berlangsung dari abad 1 H/7 M hingga jatuhnya Baghdad –pusat ilmu dan studi Islam– pada pertengahan abad 7 H/14 M ke tangan Hulagu Khan dari Mongol). Setengah abad berikutnya terbentang tahap kedua yang merupakan masa menjamurnya fanatisme. Hingga awal abad ke-12 H/28 M, dunia filsafat muslim mulai terengah dalam keterpakuan tekstual pada fase ketiganya, yang disusul kemudian dengan setengah abad zaman kegelapan Islam –atau tepatnya masa kematian kreatifitas muslim– pada tahap keempat. Pada pertengahan abad ke-13 H/19 M, filsafat muslim memasuki fase kelima yang merupakan periode renaissance modern. Pada fase ini filsafat muslim menunjukkan tanda-tanda kebangkitan.

Periode renaissance modern dalam Islam ditandai dengan munculnya model perjuangan politis untuk melepaskan diri dari dominasi bangsa asing dan konformitas kehidupan dan pemikiran. Pada masa ini, Islam tidak saja melahirkan generasi filsuf biasa, namun para filsuf yang juga handal memimpin gerakan politik dan pembaharu sosial, serta eksekutif yang sarat ilmu. Mereka menumpahkan kreativitas pemikiran mereka dalam karya-karya monumental yang menjadi kebanggaan dan pengakuan dunia. Di samping itu, investasi tersebut telah menjadi sumber rujukan pengembangan studi untuk para generasi pelanjut sampai saat ini.

Akan sangat menarik bila kita mengikuti perjalanan filsuf muslim yang mampu bertahan menancapkan akar pemikirannya di tengah belenggu abad pertengahan. Ia adalah Ibnu Sina, yang di Eropa lebih dikenal dengan nama Avicenna. Filsuf yang memiliki nama lengkap Abu Ali Al Hosain Ibn Abdullah Ibn Sina, dilahirkan pada tahun 340 H/980 M di Afsyana, suatu tempat di daerah Bukhara. Di tempat itulah ia menghafal Al-Qur’an dan mempelajari ilmu-ilmu agama serta astronomi sampai memasuki tahun kesepuluh dari kehidupannya. Ilmu kedokteran ia kuasai sebelum usianya mencapai 16 tahun. Sebelum mempelajari ilmu kedokteran, ia pun mempelajari matematika, fisika, logika, dan ilmu metafisika.

Menginjak usia 17 tahun, Ibnu Sina berhasil menangani penyakit Khalifah Nuh bin Manshur. Karenanya, ia mendapatkan izin untuk belajar di perpustakaan pribadi khalifah. Di perpustakaan tersebut, ia mendapatkan keleluasaan untuk mendalami ilmunya. Koleksi buku-buku yang sukar didapat itu dipelajarinya dengan penuh suka cita.

Semenjak kematian ayahnya, saat usianya 22 tahun, Ibnu Sina meninggalkan Bukhara menjuju Jurjan dan kemudian ke Khawarazm sampai akhirnya ke Mamadzan. Berbagai keunikan pemikiran filsafatnya telah memperoleh penghargaan yang semakin tinggi hingga masa modern. Ia berhasil membangun filsafat sebagai sitim yang lengkap dan terperinci.

Meskipun Al Ghazali dan Fakhr Al Din Al Razi pernah menyerang pemikirannya, namun dunia tidak dapat menolak semangat keaslian dari sistim filsafat yang dibangunnya. Ia menunjukkan jiwa jenius dalam menemukan metode-metode dan alasan-alasan yang menopang perumusan kembali pemikiran rasional murni dan teradisi intelektual Hellenisme yang diwarisinya. Kreativitasnya semakin unik dengan kombinasi pemikiran Islam yang kental.

Karakteristik yang paling mendasar dari pemikiran Ibnu Sina adalah pencapaian definisi dengan metode pemisahan dan pembedaan konsep secara tegas dan keras sehingga mampu mengusik temperamen modern. Ia mengemukakan secara berulang-ulang pada setiap kesempatan tentang pembuktian pemikirannya dalam hal dualisme tubuh dan akal, doktrin universal, serta teori tentang esensi dan eksistensi.

Keaslian pemikiran Ibnu Sina rupanya bukan saja menghadirkan keunikan sekaligus kekaguman dunia Islam abad pertengahan. Orde dominikian, bahkan masa Teolog Barat memperoleh pengaruh kuat dari pemikirannya. Perumusan kembali Teologi Katolik Roma yang digagas Albert Yang Agung dan terutama oleh Thomas Aquinas secara mendasar dipengaruhi oleh pemikiran Ibnu Sina. Selain itu, penerjemah De Anima, Gundisalvus menulis De Anima yang sebagian besar isinya merupakan pengambilan besar-besaran doktrin-doktrin Ibnu Sina. Demikian juga para filsuf dan ilmuwan abad pertengahan seperti Robert Grosseteste dan Roger Bacon yang menginternalisasi sebagaian besar pemikiran Ibnu Sina.

Untuk memahami teologi dan metafisika Aquinas, setiap orang pasti harus merujuk kepada pemahaman jasa pemikiran yang diterimanya dari Ibnu Sina. Semua orang dapat melihat pengaruh filsuf besar muslim ini dalam karya Aquinas, Summa Theologica dan Summa Contra Gentiles yang merupakan karya terbersarnya.

Kesibukan Ibnu Sina sebagai filsuf, dokter, sekaligus menteri pada pemerintahan Syamsuddaulah di Hamadzan tidak menghalanginya untuk menghadirkan karya-karya monumentalnya. Asy-Syifa adalah buku filsafat yang terpenting dan terbesar dari Ibnu Sina. Di dalamnya diulas secara mendalam tentang logika, fisika, matematika, dan metafisika ketuhanan. Naskah-naskahnya telah tersebar di perpustakaan Barat dan Timur. An-Najat adalah nama yang ia berikan untuk buku yang meringkas kajian-kajian yang dipaparkan Asy-Syifa. Buku diterbitkan di Roma pada tahun 1593 serta di Mesir tahun 1331.

Bagian metafisika dan fisika pernah dicetak dengan cetakan batu di Taheran. Pada tahuh 1951 pemerintah Mesir dan Arab membentuk panitia penyunting ensiklopedi Asy-Syifa di Kairo yang sebagian besar telah diterbitkan. Pasal keenam dari bagian fisika yang merupakan landasan pembentukan psikologi modern diterbitkan lembaga keilmuan Cekoslovakia di Praha yang juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis. Bagian logika telah diterbitkan Kairo pada tahun 1954 dengan nama Al Burhan.

Di bidang kedokteran, ia melahirkan kitab Al Qonun yang disebut orang-orang Barat sebagai Canon of Medicine. Al Qonun sempat menjadi referensi utama di universitas-universitas Eropa sampai abad ke-17. Al Qonun juga pernah diterbitkan di Roma tahun 1593 M dan di India pada tahun 1323 M.

Buku terakhir yang paling baik menurut para filsuf dunia adalah Al Isyarat wat-Tanbihat yang pernah diterbitkan di Leiden pada tahun 1892. Terakhir, buku ini diterbitkan di Kairo pada tahun 1947.

Di tengah kesungguhan meramu pemikiran filsafat Islam yang unik di antara berbagai kesibukannya, Ibnu Sina jatuh sakit, dan pada akhirnya di usia yang ke-57 beliau wafat di Hamadzan pada tahun 428 H/1037 M. Ia meninggalkan dunia Islam dengan warisan karya-karyanya yang senantiasa dijadikan acuan dan rujukan umat. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, mampukah dunia Islam melahirkan kembali Ibnu Sina-Ibnu Sina lainnya? Wallahu A’lam. Semoga….

Nama lengkap beliau adalah Taqiyuddin Abdul Abbas Ahmad bin Abdul Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Taimiyah Al-Harrani Al-Hambali, yang lahir pada hari Isnin, 10 Rabiul Awwal 66l H. (22 Januari 1263 M) di Harran. Ayah beliau adalah seorang alim ahli agama, seorang besar dalam bidang agama Islam, iaitu Syihabuddin Abu Ahmad Halim Ibnu Taimiyah. Ayah beliau ini adalah seorang Imam Muhaqqiq yang banyak ilmunya, meninggal tahun 681H Neneknya adalah Syeikhul Islam, Majduddin Abul Barakat Abbas Salam Ibnu Taimiyah, seorang Hafiz Hadith yang ternama. Kerana diburu oleh bangsa Monggol, maka ayah beliau pindah ke Damaskus dengan seluruh keluarganya. Di Damaskus itulah beliau mempelajari agama Islam, yang ternyata sebagai anak yang cerdas. Guru beliau antara lain adalah ulama besar yang bernama Zainuddin Abdul Daim Al-Mukaddasi, Najmuddin Ibnu Asakir, dan seorang ulama perempuan terkenal, Zainab binti Makki, dan sebagainya yang lebih dari seratus guru lagi banyaknya. Beliau kuat ingatan, cepat hafal, lekas faham, dan tidak bosan membaca serta tidak pernah beristirehat di dalam menambah ilmu, juga dalam perjuangannya. Setelah ayah beliau meninggal dunia, beliau menggantikan ayah beliau mengajarkan ilmu fiqh dalam mazhab Hambali dan dalam ilmu tafsir. Pada tahun 691H. (1292 M) beliau pergi haji, dan di Kota Makkah beliau bertemu dengan ramai ulama besar. Ramai ulama yang beliau tinggalkan namanya kerana salah dalam sesuatu debat dan pendapat di dalam masalah hukum. Itulah Ibnu Taimiyah, ulama besar yang merengkuk dalam penjara Mesir. Baru saja beliau bebas dari penjara, kemudian ditangkap lagi dan dipenjarakan yang kedua kalinya selama setengah tahun lagi. Sebabnya kerana beliau menulis sebuah kitab yang isinya tentang masalah ketuhanan yang tidak disetujui oleh para ulama. Di dalam, penjara yang hanya setengah tahun itu beliau berhasil menginsafkan banduan yang merengkok bersama beliau sehingga semua yang insaf itu menjadi pendukung beliau dan menjadi pengikut yang setia. (Ada sumber yang mengatakan bahawa di penjara yang kedua ini selama satu setengah tahun lagi lamanya). Adapun isi kitab yang menyebabkan beliau di penjara yang kedua itu adalah beliau menentang ajaran Tasawwuf Ittihadiyah yang menyatakan bahawa Allah boleh hulul (bertempat) dalam tubuh makhluk. Jelasnya kepercayaan hulul ialah kepercayaan bahawa Allah bersemayam dalam tubuh salah seorang yang memungkinkan untuk itu kerana kemurnian jiwanya atau kesucian rohnya. Adapun kepercayaan ittihad (Al-lttihad) ialah kepercayaan tentang Allah yang dapat bersatu dengan manusia. Apabila telah terjadi ittihad, maka orang yang bersangkutan tak sedar diri. Hal ini mereka namakan makwu, atau sampai kepada tingkat lenyapnya zat yang fana dengan Zat Allah yang baqa. Kalau sudah sampai tingkat yang begini, maka segala yang diucapkan tidak terkena hukum syirik walaupun pada zahirnya syirik, kerana orang yang mengucapkan itu sedang dalam keadaan sukar atau mabuk kepayang. Di antara kaum sufi dan Guru Thariqat mempercayai melancarkan faham ini adalah Umar Ibnul Faridh dan Ibnu ‘Ath’allal. Itulah faham sesat yang beliau tentang, tetapi beliau bahkan di penjara selama satu setengah tahun di Syam. Baru beberapa hari keluar dari penjara yang kedua, ia ditangkap lagi dan dipenjarakan selama lapan bulan lamanya di Aleksandria, kerana fatwa beliau pula yang tidak sesuai dengan faham para ulama. Keluar dari penjara Aleksandria, beliau dipanggil oleh Sultan Nashir Qalaun untuk memberikan fatwa di muka umum. Sebabnya sampai sikap sultan demikian ialah kerana sultan senang terhadap sifat terus-terang beliau. Beliau bersedia memberikan fatwa atau ceramah di muka umum, dan ternyata fatwa beliau itu menggemparkan para ulama yang bermazhab Syafi’e, namun beliau tetap dikasihi oleh Sultan. Bahkan beliau mendapat tawaran menjadi professor pada sebuah Sekolah Tinggi yang didirikan oleh Putera Mahkota. Dalam tahun 1313 beliau diminta untuk memimpin peperangan lagi ke Syiria. Beliau diangkat menjadi professor lagi dalam sebuah Sekolah Tinggi, tetapi pada bulan Ogos 1318 beliau dilarang mengeluarkan fatwa oleh Penguasa, padahal fatwa-fatwa beliau itu diperlukan umat saat itu. Dengan diam-diam para murid beliau mengumpulkan fatwa-fatwa beliau yang cemerlang itu dan berhasil dibukukan, kemudian dicetak, yang bernama “Fatwa Ibnu Taimiyah” Alangkah sedih hati rakyat yang ternyata masih ramai yang mencintai beliau. Mereka tetap mendatangi beliau minta fatwa-fatwa, terlebih lagi rakyat baru lepas rindunya terhadap beliau yang baru pulang ke Kota Damsyik yang beliau tinggalkan selama lebih dari tujuh tahun, dalam waktu itu beliau hidup dari penjara ke penjara. Beberapa waktu kemudian beliau ditangkap lagi dan dipenjarakan yang keempat kalinya selama lima bulan lapan hari. Demikianlah hidup beliau, dari penjara ke penjara. Semua perkara yang dijadikan masalah telah beliau keluarkan fatwanya. Soal talak tiga di dalam satu majlis hanya satu yang jatuh, tentang beliau melarang berziarah ke Masjid atas kubur keramat kecuali Masjid Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah dan Baitul Muqaddis di Jerusalem. Juga sekitar masalah keTuhanan dan memurnikan ajaran Islam, mengamalkan ibadah yang murni menurut faham yang terdahulu, iaitu faham salaf. Juga masalah syirik dan bid’ah yang membahayakan akidah Islam beliau tentang, agar Islam kembali kepada kemurniannya seperti zaman salaf. Yang terakhir beliau ditangkap lagi atas perintah Sultan dalam bulan Sya’ban 726 H. (Julai 1326 M) dan kemudian dipenjarakan yang kelima kalinya selama 20 bulan. Kali ini kamar tahanannya amat sempit dan bertembok tebal. Dalam kamar tahanannya itu beliau tetap menulis, kerana menulis itu yang membawa kebahagiaan bagi beliau. Beliau dilarang berfatwa kemudian menulis, bahkan isi tulisannya sangat bagus. Maka walaupun beliau hidup dalam lingkungan tembok penjara yang tebal, tetapi hati beliau tidak sedih dan tidak pula gundah. Dalam penjara inilah beliau berkata yang kemudian terkenal sampai sekarang, iaitu: “Orang yang terpenjara ialah yang dipenjara syaitan, orang yang terkurung ialah orang yang dikurung syaitan. Dan dipenjara yang sebenarnya ialah yang dipenjarakan hawa nafsunya. Bila orang-orang yang memenjarakan saya ini tahu bahawa saya dalam penjara ini merasa bahagia dan merasa merdeka, maka merekapun akan dengki atas kemerdekaan saya ini, dan akhirnya mereka tentulah mengeluarkan saya dari penjara ini.” Setelah petugas tahu bahawa beliau dalam penjara terus menulis, maka semua kitab dan alat-alat tulis beliau dirampas dan dikeluarkan dari kamar penjara. Itulah hukuman yang paling kejam bagi beliau. Keadaan ini beliau terima dengan hati sedih dan bercucuran air mata. Dalam penjara terakhir ini beliau bersama dengan para murid beliau yang juga dimasukkan dalam tahanan. Namun semua pengikut beliau yang ditahan itu telah dibebaskan, kecuali seorang murid beliau yang paling setia yang masih menyertai beliau dalam penjara, iaitu Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691-751H). Setelah tidak boleh menulis lagi, beliau pun mengambil kitab suci Al-Quran yang tidak ikut dirampas. Beliau baca Al-Quran itu sampai penat, kemudian berzikir dan solat, membaca Al-Quran lagi bertilawat, kemudian solat dan berzikir. Demikianlah yang beliau kerjakan, sehingga sejak beliau tidak boleh menulis telah menamatkan (mengkhatamkan) membaca Al-Quran 80 (lapan puluh kali). Dan ketika beliau membaca akan masuk ke 81 kalinya, tetapi ketika sampai kepada ayat yang ertinya,” … Sesungguhnya orang yang muttaqin itu akan duduk di dalam syurga dan sungai-sungai yang mengalir di bawahnya, di dalam kedudukan yang benar, pada sisi Tuhan Allah Yang Maha Kuasa.” Beliau pun tidak dapat meneruskan bacaannya lagi, kerana jatuh sakit selama 20 hari. Saat itu beliau telah berusia 67 tahun, dan telah merengkuk dalam penjara yang terakhir itu selama lebih dari 20 bulan lamanya, dan ketika itu sakit beliau semakin bertambah. Orang ramai tidak mengetahui bahawa beliau dalam keadaan sakit, kerana yang mengurus diri beliau hanyalah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah muridnya yang setia. Baru setelah muadzin berseru dari atas menara bahawa beliau telah pulang ke rahmatullah, berduyun-duyun orang mengerumuni gerbang penjara. Ramai orang yang terisak menangis dan meratapi kematian beliau. Juga ramai orang yang ingin mengambil berkah dari hanya melihat wajah beliau, memegang jenazah beliau dan bahkan ada yang mencium beliau. Beliau meninggal dunia hari Isnin, 20 Zul Kaedah 728 H. (26-28 September 1328 M), dalam usia 67 tahun, setelah sakit dalam penjara lebih dari 20 hari. Beliau menghembuskan nafas yang terakhir di atas tikar solatnya, sedang dalam keadaan membaca Al-Quran. Walaupun begitu beliau seorang yang banyak dibenci terutama oleh mereka yang bermazhab Syafi’e, tetapi jenazah beliau diiringkan ke pusara oleh 200,000 orang lelaki dan 15,000 orang wanita. Demikianlah akibat yang dialami oleh beliau dalam memperjuangkan kebenaran, demi tegaknya agama Islam di atas dunia.

Imam Al Baihaqi — bernama lengkap Imam Al-Hafith Al-Mutaqin Abu Bakr Ahmed ibn Al-Hussein ibn Ali ibn Musa Al Khusrujardi Al-Baihaqi, adalah seorang ulama besar dari Khurasan (desa kecil di pinggiran kota Baihaq) dan penulis banyak buku terkenal.

Masa pendidikannya dijalani bersama sejumlah ulama terkenal dari berbagai negara, di antaranya Iman Abul Hassan Muhammed ibn Al-Hussein Al Alawi, Abu Tahir Al-Ziyadi, Abu Abdullah Al-Hakim, penulis kitab “Al Mustadrik of Sahih Muslim and Sahih Al-Bukhari”, Abu Abdur-Rahman Al-Sulami, Abu Bakr ibn Furik, Abu Ali Al-Ruthabari of Khusran, Halal ibn Muhammed Al-Hafaar, dan Ibn Busran.

Para ulama itu tinggal di berbagai tempat terpencar. Oleh karenanya, Imam Baihaqi harus menempuh jarak cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk bisa bermajelis dengan mereka. Namun, semua itu dijalani dengan senang hati, demi memuaskan dahaga batinnya terhadap ilmu Islam.

As-Sabki menyatakan: “Imam Baihaqi merupakan satu di antara sekian banyak imam terkemuka dan memberi petunjuk bagi umat Muslim. Dialah pula yang sering kita sebut sebagai ‘Tali Allah’ dan memiliki pengetahuan luas mengenai ilmu agama, fikih serta penghapal hadits.”

Abdul-Ghaffar Al-Farsi Al-Naisabouri dalam bukunya “Thail Tareekh Naisabouri”: Abu Bakr Al-Baihaqi Al Hafith, Al Usuli Din, menghabiskan waktunya untuk mempelajari beragam ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya. Dia belajar ilmu aqidah dan bepergian ke Irak serta Hijaz (Arab Saudi) kemudian banyak menulis buku.

Imam Baihaqi juga mengumpulkan Hadits-hadits dari beragam sumber terpercaya. Pemimpin Islam memintanya pindah dari Nihiya ke Naisabor untuk tujuan mendengarkan penjelasannya langsung dan mengadakan bedah buku. Maka di tahun 441, para pemimpin Islam itu membentuk sebuah majelis guna mendengarkan penjelasan mengenai buku ‘Al Ma’rifa’. Banyak imam terkemuka turut hadir.

Imam Baihaqi hidup ketika kekacauan sedang marak di berbagai negeri Islam. Saat itu kaum Muslim terpecah-belah berdasarkan politik, fikih, dan pemikiran. Antara kelompok yang satu dengan yang lain berusaha saling menyalahkan dan menjatuhkan, sehingga mempermudah musuh dari luar, yakni bangsa Romawi, untuk menceraiberaikan mereka.

Dalam masa krisis ini, Imam Baihaqi hadir sebagai pribadi yang berkomitmen terhadap ajaran agama. Dia memberikan teladan bagaimana seharusnya menerjemahkan ajaran Islam dalam perilaku keseharian.

Sementara itu, dalam Wafiyatul A’yam, Ibnu Khalkan menulis, “Dia hidup zuhud, banyak beribadah, wara’, dan mencontoh para salafus shalih.”

Beliau terkenal sebagai seorang yang memiliki kecintaan besar terhadap hadits dan fikih. Dari situlah kemudian Imam Baihaqi populer sebagai pakar ilmu hadits dan fikih.

Setelah sekian lama menuntut ilmu kepada para ulama senior di berbagai negeri Islam, Imam Baihaqi kembali lagi ke tempat asalnya, kota Baihaq. Di sana, dia mulai menyebarkan berbagai ilmu yang telah didapatnya selama mengembara ke berbagai negeri Islam. Ia mulai banyak mengajar.

Selain mengajar, dia juga aktif menulis buku. Dia termasuk dalam deretan para penulis buku yang produktif. Diperkirakan, buku-buku tulisannya mencapai seribu jilid. Tema yang dikajinya sangat beragam, mulai dari akidah, hadits, fikih, hingga tarikh. Banyak ulama yang hadir lebih kemudian, yang mengapresiasi karya-karyanya itu. Hal itu lantaran pembahasannya yang demikian luas dan mendalam.

Meski dipandang sebagai ahli hadits, namun banyak kalangan menilai Baihaqi tidak cukup mengenal karya-karya hadits dari Tarmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah. Dia juga tidak pernah berjumpa dengan buku hadits atau Masnad Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dia menggunakan Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim secara bebas.

Menurut ad-Dahabi, seorang ulama hadits, kajian Baihaqi dalam hadits tidak begitu besar, namun beliau mahir meriwayatkan hadits karena benar-benar mengetahui sub-sub bagian hadits dan para tokohnya yang telah muncul dalam isnad-isnad (sandaran : rangkaian perawi hadits).

Di antara larya-karya Baihaqi, Kitab as-Sunnan al-Kubra yang terbit di Hyderabat, India, 10 jilid tahun 1344-1355, menjadi karya paling terkenal. Buku ini pernah mendapat penghargaan tertinggi.

Dari pernyataan as-Subki, ahli fikih, usul fikih serta hadits, tidak ada yang lebih baik dari kitab ini, baik dalam penyesuaian susunannya maupun mutunya.

Dalam karya tersebut ada catatan-catatan yang selalu ditambahkan mengenai nilai-nilai atau hal lainnya, seperti hadits-hadits dan para ahli hadits. Selain itu, setiap jilid cetakan Hyderabat itu memuat indeks yang berharga mengenai tokoh-tokoh dari tiga generasi pertama ahli-ahli hadits yang dijumpai dengan disertai petunjuk periwayatannya.

Itulah di antara sumbangsih dan peninggalan berharga dari Imam Baihaqi. Dia mewariskan ilmu-ilmunya untuk ditanamkan di dada para muridnya. Di samping telah pula mengabadikannya ke dalam berbagai bentuk karya tulis yang hingga sekarang pun tidak usai-usai juga dikaji orang.

Imam terkemuka ini meninggal dunia di Nisabur, Iran, tanggal 10 Jumadilawal 458 H (9 April 1066). Dia lantas dibawa ke tanah kelahirannya dan dimakamkan di sana. Penduduk kota Baihaq berpendapat, bahwa kota merekalah yang lebih patut sebagai tempat peristirahatan terakhir seorang pecinta hadits dan fikih, seperti Imam Baihaqi.

Sejumlah buku penting lain telah menjadi peninggalannya yang tidak ternilai. Antara lain buku “As-Sunnan Al Kubra”, “Sheub Al Iman”, “Tha La’il An Nabuwwa”, “Al Asma wa As Sifat”, dan “Ma’rifat As Sunnan cal Al Athaar

“Ia murid paling cendekia yang pernah saya jumpai selama di Baghdad. Sikapnya menghadapi sidang pengadilan dan menanggung petaka akibat tekanan khalifah Abbasiyyah selama 15 tahun karena menolak doktrin resmi Mu’tazilah merupakan saksi hidup watak agung dan kegigihan yang mengabdikannya sebagai tokoh besar sepanjang masa.”

Penilaian itu diungkapkan Imam Syafi’i, yang tak lain adalah guru Imam Hanbali. Menurut Syafi’i, perjuangan mempertahankan keyakinan yang tak sesuai dengan pemikiran seseorang, selalu menghadapi risiko antara hidup dan mati. Dan Imam Hanbali membuktikan hal itu.

Imam Hanbali yang dikenal ahli dan pakar hadits ini memang sangat memberikan perhatian besar pada ilmu yang satu ini. Kegigihan dan kesungguhannya telah melahirkan banyak ulama dan perawi hadits terkenal semisal Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud yang tak lain buah didikannya. Karya-karya mereka seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim atau Sunan Abu Daud menjadi kitab hadits standar yang menjadi rujukan umat Islam di seluruh dunia dalam memahami ajaran Islam yang disampaikan Rasulullah SAW lewat hadits-haditsnya.

Kepakaran Imam Hanbali dalam ilmu hadits memang tak diragukan lagi sehingga mengundang banyak tokoh ulama berguru kepadanya. Menurut putra sulungnya, Abdullah bin Ahmad, Imam Hanbali hafal hingga 700.000 hadits di luar kepala.

Hadits sejumlah itu, diseleksi secara ketat dan ditulisnya kembali dalam kitab karyanya Al Musnad. Dalam kitab tersebut, hanya 40.000 hadits yang dituliskan kembali dengan susunan berdasarkan tertib nama sahabat yang meriwayatkan. Umumnya hadits dalam kitab ini berderajat sahih dan hanya sedikit yang berderajat dhaif. Berdasar penelitian Abdul Aziz al Khuli, seorang ulama bahasa yang banyak menulis biografi tokoh sahabat, sebenarnya hadits yang termuat dalam Al Musnad berjumlah 30 ribu karena ada sekitar 10 ribu hadits yang berulang.

Kepandaian Imam Hanbali dalam ilmu hadits, bukan datang begitu saja. Tokoh kelahiran Baghdad, 780 M (wafat 855 M) ini, dikenal sebagai ulama yang gigih mendalami ilmu. Lahir dengan nama Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Imam Hanbali dibesarkan oleh ibunya, karena sang ayah meninggal dalam usia muda. Hingga usia 16 tahun, Hanbali belajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lain kepada ulama-ulama Baghdad.

Setelah itu, ia mengunjungi para ulama terkenal di berbagai tempat seperti Kufah, Basra, Syam, Yaman, Mekkah dan Madinah. Beberapa gurunya antara lain Hammad bin Khalid, Ismail bil Aliyyah, Muzaffar bin Mudrik, Walin bin Muslim, dan Musa bin Tariq. Dari merekalah Hanbali muda mendalami fikih, hadits, tafsir, kalam, dan bahasa. Karena kecerdasan dan ketekunannya, Hanbali dapat menyerap semua pelajaran dengan baik.

Kecintaannya kepada ilmu begitu luar biasa. Karenanya, setiap kali mendengar ada ulama terkenal di suatu tempat, ia rela menempuh perjalanan jauh dan waktu lama hanya untuk menimba ilmu dari sang ulama. Kecintaan kepada ilmu jua yang menjadikan Hanbali rela tak menikah dalam usia muda. Ia baru menikah setelah usia 40 tahun.

Pertama kali, ia menikah dengan Aisyah binti Fadl dan dikaruniai seorang putra bernama Saleh. Ketika Aisyah meninggal, ia menikah kembali dengan Raihanah dan dikarunia putra bernama Abdullah. Istri keduanya pun meninggal dan Hanbali menikah untuk terakhir kalinya dengan seorang jariyah, hamba sahaya wanita bernama Husinah. Darinya ia memperoleh lima orang anak yaitu Zainab, Hasan, Husain, Muhammad, dan Said.

Tak hanya pandai, Imam Hanbali dikenal tekun beribadah dan dermawan. Imam Ibrahim bin Hani, salah seorang ulama terkenal yang jadi sahabatnya menjadi saksi akan kezuhudan Imam Hanbali. ”Hampir setiap hari ia berpuasa dan tidurnya pun sedikit sekali di waktu malam. Ia lebih banyak shalat malam dan witir hingga Shubuh tiba,” katanya.

Mengenai kedermawanannya, Imam Yahya bin Hilal, salah seorang ulama ahli fikih, berkata, ”Aku pernah datang kepada Imam Hanbali, lalu aku diberinya uang sebanyak empat dirham sambil berkata, ini adalah rezeki yang kuperoleh hari ini dan semuanya kuberikan kepadamu.”

Imam Hanbali juga dikenal teguh memegang pendirian. Di masa hidupnya, aliran Mu’tazilah tengah berjaya. Dukungan Khalifah Al Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah yang menjadikan aliran ini sebagai madzhab resmi negara membuat kalangan ulama berang. Salah satu ajaran yang dipaksakan penganut Mu’tazilah adalah paham Al-Qur’an merupakan makhluk atau ciptaan Tuhan. Banyak umat Islam yang menolak pandangan itu.

Imam Hanbali termasuk yang menentang paham tersebut. Akibatnya, ia pun dipenjara dan disiksa oleh Mu’tasim, putra Al Ma’mun. Setiap hari ia didera dan dipukul. Siksaan ini berlangsung hingga Al Wasiq menggantikan ayahnya, Mu’tasim. Siksaan tersebut makin meneguhkan sikap Hanbali menentang paham sesat itu. Sikapnya itu membuat umat makin bersimpati kepadanya sehingga pengikutnya makin banyak kendati ia mendekam dalam penjara.

Sepeninggal Al Wasiq, Imam Hanbali menghirup udara kebebasan. Al Mutawakkil, sang pengganti, membebaskan Imam Hanbali dan memuliakannya. Namanya pun makin terkenal dan banyaklah ulama dari berbagai pelosok belajar kepadanya. Para ulama yang belajar kepadanya antara lain Imam Hasan bin Musa, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Abu Zur’ah Ad Dimasyqi, Imam Abu Zuhrah, Imam Ibnu Abi, dan Imam Abu Bakar Al Asram.

Sebagaimana ketiga Imam lainnya; Syafi’i, Hanafi dan Maliki, oleh para muridnya, ajaran-ajaran Imam Ahmad ibn Hanbali dijadikan patokan dalam amaliyah (praktik) ritual, khususnya dalam masalah fikih. Sebagai pendiri madzhab tersebut, Imam Hanbali memberikan perhatian khusus pada masalah ritual keagamaan, terutama yang bersumber pada Sunnah.

Menurut Ibnu Qayyim, salah seorang pengikut madzhab Hanbali, ada lima landasan pokok yang dijadikan dasar penetapan hukum dan fatwa madzhab Hanbali. Pertama, nash (Al-Qur’an dan Sunnah). Jika ia menemukan nash, maka ia akan berfatwa dengan Al-Qur’an dan Sunnah dan tidak berpaling pada sumber lainnya. Kedua, fatwa sahabat yang diketahui tidak ada yang menentangnya.

Ketiga, jika para sahabat berbeda pendapat, ia akan memilih pendapat yang dinilainya lebih sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Jika ternyata pendapat yang ada tidak jelas persesuaiannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka ia tidak akan menetapkan salah satunya, tetapi mengambil sikap diam atau meriwayatkan kedua-duanya.

Keempat, mengambil hadits mursal (hadits yang dalam sanadnya tidak disebutkan nama perawinya), dan hadits dhaif (hadits yang lemah, namun bukan ‘maudu’, atau hadits lemah). Dalam hal ini, hadits dhaif didahulukan daripada qias. Dan kelima adalah qias, atau analogi. Qias digunakan bila tidak ditemukan dasar hukum dari keempat sumber di atas.

Pada awalnya madzhab Hanbali hanya berkembang di Baghdad. Baru pada abad ke-6 H, madzhab ini berkembang di Mesir. Perkembangan pesat terjadi pada abad ke-11 dan ke-12 H, berkat usaha Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H). Kedua tokoh inilah yang membuka mata banyak orang untuk memberikan perhatian pada fikih madzhab Hanbali, khususnya dalam bidang muamalah. Kini, madzhab tersebut banyak dianut umat Islam di kawasan Timur Tengah.

Hasil karya Imam Hanbali tersebar luas di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa kitab yang sampai kini jadi kajian antara lain Tafsir Al-Qur’an, An Nasikh wal Mansukh, Jawaban Al-Qur’an, At Tarikh, Taat ar Rasul, dan Al Wara. Kitabnya yang paling terkenal adalah Musnad Ahmad bin Hanbal

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta’ (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam.

”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia,” nasihat Imam Malik kepada Khalifah Harun.

Sedianya, khalifah ingin jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.

***

Dari Al Muwatta’ Hingga Madzhab Maliki

Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimwaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

Next Page »